Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Desti sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Namun, yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Deisti. KPK sudah pernah melayangkan surat panggilan tanggal 10 November 2017 lalu.
Deisti sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, hampir delapan jam.
"Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Novanto, kata Zulhendri, senang mendapat buku darinya. Terlebih, kata Zulhendri, Novanto gemar membaca buku-buku yang menurutnya bagus.
Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan, terhitung sejak 21 November 2017.
Dikatakan Febri, pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Novanto sebelumnya sempat mengeluh sakit. Terakhir, Novanto mengeluh penyakit diare dan batuk.